Ibadah Haji 2021 Dibatalkan, Gus Yasin: Keamanan Kesehatan Faktor Utama

Antara
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen. (foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id - Wakil GubernurJawa TengahTaj Yasin Maimoen angkat bicara terkait pembatalan ibadah haji tahun 2021. Menurutnya, keamanan kesehatan menjadi faktor utama pemerintah membatalkan keberangkatan haji tahun ini.

"Keputusan pemerintah terkait penundaan/pembatalan ibadah haji tahun ini sudah jelas karena keamanan kesehatan, tidak ingin ada penyebaran Covid-19," katanya, Senin (7/6/2021).

Wagub yang akrab disapa Gus Yasin itu mengatakan banyak yang perlu disiapkan secara matang terkait dengan pelaksanaan keberangkatan haji. Menurut dia, persiapan tersebut bukan hanya untuk kenyamanan, tapi juga keselamatan para jamaah haji.

"Banyak yang perlu dipersiapkan, mulai dari menyusun jadwal keberangkatan agar tidak berbenturan antara jamaah satu dengan yang lainnya, mengatur transportasi yang akan digunakan," katanya.

Terkait dengan itu, Gus Yasin meminta masyarakat, khususnya calon jemaah haji yang ditunda keberangkatannya agar menghormati keputusan pemerintah yang tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 dan ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

5 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

7 hari lalu

Viral 2 Pria Digerebek Warga di Comal Pemalang, Diduga Pasangan Sesama Jenis

9 hari lalu

28 PCNU se-Jawa Tengah Dukung Ponpes Lirboyo Tuan Rumah Muktamar Ke-35 NU 

13 hari lalu

Rugi Rp26 Juta, Sopir Pikap Terguling di Purbalingga Minta Warga Kembalikan Telur Jarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal