Ibu Penganiaya 3 Anak Kandung Alami Gangguan Jiwa Berat, Ini Penjelasan Dokter Kejiwaan

Yunibar
Terduga pelaku penganiayaan tiga anak kandung saat dikawal polisi untuk menjalani pemeriksaan. (iNewsTV/Yunibar)

Sementara Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, sesuai ketentuan pasal 44 KUHP perbuatan terdakwa tidak bisa dipidana karena terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri  dan pengadilan  negeri, karena hakim yang akan memerintahkan terduga pelaku untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa,” katanya.

Saat ini terduga pelaku tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dokter Amino Gondohutomo Semarang.

Kasus penganiayaan hingga mengakibatkan seorang anak tewas dan dua lainnya terluka dilakukan terduga pelaku yang juga ibu kandung korban pada 20 Maret 2022 di rumahnya. 

Saat diperiksa polisi, terduga pelaku mengaku mendengar bisikan gaib. Sebelumnya selama satu bulan terduga pelaku dirawat di bangsal jiwa RSUD Soeselo Slawi Kabupaten Tegal.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kerangka Manusia Ditemukan dalam Rumah Kosong di Brebes, Berawal Warga Cium Bau Busuk

1 bulan lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

21 hari lalu

Kampung Affiliate Pagerbarang Tegal, Meretas Asa Ekonomi Digital dari Sudut Desa

27 hari lalu

Kasus Tuberkulosis di Tegal Tembus 6.000 Orang, Polda Jateng Tracing Massal

30 hari lalu

Kebakaran Lahan di Pinggir Tol Pejagan-Pemalang, Pengendara Diimbau Waspada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal