Imigrasi Tangkap 11 WNA di Jateng, Langgar Aturan hingga Ganggu Ketertiban Umum

Eka Setiawan
Kanwil Kemenkumham Jateng menangkap 11 WNA yang melakukan pelanggaran dan mengganggu ketertiban masyarakat. (Foto: Dok Kanwil Kemenkumham Jateng)

PEMALANG, iNews.id – Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) diamankan otoritas keimigrasian di Jawa Tengah karena melakukan berbagai pelanggaran. Terbanyak WNA asal China berjumlah delapan orang.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Is Edy Ekoputranto mengatakan, para WNA ini diduga melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka berpotensi mengganggu ketertiban umum. Delapan orang dari China dan tiga WNA yang juga sama kasusnya,” ujar Is Edy, Selasa (15/10/2024).

Menurutnya semua WNA yang diamankan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman. Jika nantinya terbukti dan berkekuatan hukum, mereka akan diberikan tindakan keimigrasian berupa deportasi.  

Efektivitas dan efisiensi pengawasan WNA kata Is Edy, membutuhkan kerja sama dan peran serta masyarakat. Dia mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang disinyalir mengganggu ketertiban umum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Cari Ikan di Sungai, Warga Purbalingga Temukan Mayat Pria Tersangkut Jaring

9 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

9 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

17 hari lalu

2 Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Banjarnegara Ditemukan Tewas

20 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal