Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah Online, Perhatikan Syarat-syaratnya

Anissa Puspa Kirana
ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Antara)

JAKARTA, iNews.id – Berikut ini panduan cara cekpajak kendaraanJawa Tengahonline. Kini para pemilik kendaraan yang berada di Jawa Tengah dapat mengecek dan membayar tagihan pajak dengan mudah yang dilakukan secara online. 

Dengan perkembangan teknologi yang semakin signifikan, masyarakat bisa melakukan kegiatan tanpa harus keluar rumah, salah satunya adalah mengecek pajak kendaraan yang bisa dilakukan secara online.

Hal ini tentu memudahkan masyarakat yang memiliki kendaraan terutama dengan tingkat mobilitas sehari-hari yang tinggi. 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB ini wajib dibayarkan secara rutin oleh siapa pun yang memiliki kendaraan bermotor.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah Online

Melalui Website e-samsat
Buka situs https://e-samsat.id/jawa-tengah 
Masukkan kode pelat nomor kendaraan.
Kemudian masukan nomor seri dan lima digit terakhir nomor rangka.
Pada bagian provinsi, pilih Jawa Tengah.
Klik 'CEK SEKARANG'.
Tunggu hingga informasi mengenai identitas dan besaran pajak kendaraan yang harus dibayar muncul.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kekeringan Landa 4 Kabupaten di Jateng, Ribuan Warga Krisis Air Bersih

57 tahun lalu

Warga Cilacap Hilang Misterius di Hutan Nambo Girang, Tim SAR Turun Tangan

57 tahun lalu

Kekeringan Mulai Landa Cilacap Jateng, 2 Desa Krisis Air Bersih

57 tahun lalu

Cerita Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca Hendak Ambil Uang Rp3,6 Miliar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Karanganyar Jateng, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal