Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah Online, Perhatikan Syarat-syaratnya

Anissa Puspa Kirana
ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Antara)

Melalui Aplikasi NEWSAKPOL
Unduh aplikasi NEWSAKPOLE di Google Play Store dan lakukan registrasi awal.
Selanjutnya pilih menu 'layanan online'
Kemudian pilih menu 'pembayaran pajak kendaraan'
Isi nomor kendaraan dan 5 digit terakhir dari nomor rangka kendaraan anda
Klik daftar
Setelah itu pilih menu pembayaran yang akan digunakan 'transfer bank/virtual account, multi payment, payment point, e-commerce'.
Unduh bukti pembayaran dengan klik 'bukti bayar dan pengesahan' lalu pilih unduh bukti bayar.
Cetak notice dan pengesahan STNK dapat dilakukan di seluruh SAMSAT Jawa Tengah dan berlaku selama 30 hari dari setelah pembayaran.

Cara Pengesahan STNK di Aplikasi NEWSAKPOLE

Buka aplikasi NEWSAKPOLE.
Pilih menu 'layanan online'
Kemudian klik 'E-Pengesahan' setelah itu tunggu verifikasi
Selanjutnya klik menu 'info samsat' dan klik 'informasi status E-Pengesahan'
Unduh E-Pengesahan dengan pilih menu 'Bukti bayar dan pengesahan' lalu pilih menu 'Bukti bayar dan pengesahan' kemudian pilih 'unduh E-Pengesahan'

Itulah penjelasan mengenai tata cara cek pajak kendaraan Jawa Tengah online. Semoga bermanfaat dan jangan lupa bayar pajak ya kawan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 hari lalu

BNPB: Kekeringan Landa Klaten Jateng Berdampak ke 12.946 Warga

15 hari lalu

Tragis! Lansia 92 Tahun Tewas dalam Kebakaran Rumah di Purworejo

18 hari lalu

Tragis! 3 Anak Tenggelam di Sungai Serayu Banyumas, 2 Orang Tewas 1 Selamat

1 bulan lalu

Cari Ikan di Sungai, Warga Purbalingga Temukan Mayat Pria Tersangkut Jaring

1 bulan lalu

2 Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Banjarnegara Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal