Ini Peran Tersangka Kasus Ledakan Mercon di Kalingkrik Magelang

Eka Setiawan
Tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng menyelidiki TKP ledakan di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Minggu (26/3/2023). (IST)

SEMARANG, iNews.id Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi menyebut pihaknya menetapkan 1 tersangka atas kasus ledakan mercon di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Insiden ledakan mercon mengakibatkan satu orang tewas dan 11 rumah rusak.

“Tersangka berinisial I berperan sebagai penjual (bahan petasan), ada barang bukti sudah diamankan hampir 10 kg,” kata Irjen Lutfhi, Senin (27/3/2023).

Tersangka ini dijerat Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. “Terus kita kembangkan, agar jadi pembelajaran masyarakat,” lanjutnya.

Tim gabungan baik dari Polresta Magelang, Gegana BrimobPolda Jateng, Disaster Victim Identification (DVI) Dokkes Polda Jateng, hingga tim Labfor, sejak Minggu malam pasca-ledakan telah melakukan sejumlah penyelidikan dan penyidikan.  

Lutfi mengatakan korban tewas bernama Mufid (33) sedang membuat mercon saat ledakan terjadi. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan sejumlah selongsong yang belum diisi obat mercon. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 jam lalu

Truk Boks dan Motor Terbakar usai Bertabrakan di Jalur Yogyakarta–Magelang

14 jam lalu

Mutasi di Polda Jateng, Ini Daftar Lengkap 6 PJU dan 16 Kapolres yang Sertijab

2 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

15 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

18 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal