Ini Respons KPKNL Semarang atas Gugatan Rencana Lelang 2 Aset PT Asri Raya Indonesia

Kristadi
Ahmad Antoni
Asisten Kuasa Hukum PT Asri Raya Indonesia, Carolina Susanti menempel pengumuman penolakan lelang di Kantor KPKNL Semarang. (IST)

SEMARANG, iNews.id - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang merespons gugatan yang dilayangkan oleh PT Asri Raya Indonesia ke Pengadilan Negeri Semarang.  KPKNL digugat atas rencana lelang dua aset tanah perusahaan tersebut.

Dua aset berupa tanah dan bangunan di daerah Ngaliyan, Kota Semarang, dengan luas total mencapai 3,9 hektare. Kepala Sekai Informasi dan Hukum KPKNL Semarang Agus Kurniawan mengatakan gugatan tersebut merupakan hak tiap warga negara.

"KPKNL akan menyampaikan hal yang menjadi kewenangannya, sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agus, Senin (20/3/2023).

Dia menyebut bahwa lelang terhadap dua bidang tanah dan bangunan milik PT Asri Raya Indonesia yang dimohonkan oleh kurator PT Royal Industries Indonesia tidak ada peminatnya.

"Tidak ada pesertanya," katanya. Pada tanggal 20 Maret 2023 merupakan batas pengajuan penawaran sekaligus pengumuman pemenang lelang terhadap dua bidang tanah dan bangunan yang diajukan lelang oleh kurator PT Royal Industries Indonesia.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Semarang Geger! Dosen Polines Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tembalang

57 tahun lalu

Pabrik Kayu di Kawasan Industri Candi Semarang Terbakar, 6 Damkar Dikerahkan

57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal