Ini Respons KPKNL Semarang atas Gugatan Rencana Lelang 2 Aset PT Asri Raya Indonesia

Kristadi
Ahmad Antoni
Asisten Kuasa Hukum PT Asri Raya Indonesia, Carolina Susanti menempel pengumuman penolakan lelang di Kantor KPKNL Semarang. (IST)

Terkait lelang yang tanpa peserta yang mengajukan penawaran itu, kata dia, pemohon dipersilakan untuk mengajukan permohonan lelang kembali ke KPKNL. "KPKNL sifatnya pasif. Silakan mengajukan permohonan lagi," ujarnya.

Sementara, Kuasa hukum PT Asri Raya Indonesia Farida Sulistyani menyebut gugatan di PN Semarang tetap akan dilanjutkan meski objek yang dilelang tidak laku.

Dia menegaskan, dugaan perbuatan melawan hukum sudah dilakukan KPKNL dalam proses lelang tersebut.

Sebelumnya, PT Asri Raya Indonesia menggugat KPKNL Semarang atas rencana lelang dua aset milik perusahaan tersebut yang dinilai melawan hukum.

Farida mengatakan, dua aset yang akan dilelang pada 20 Maret 2023 tersebut masing-masing dua bidang tanah dan bangunan di daerah Ngaliyan, Kota Semarang, dengan luas total mencapai 3,9 Ha.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Duduk Perkara Rumah Irjen Sofyan Nugroho Ambruk Diduga gegara Tetangga, Sudah 7 Tahun Bersengketa

5 hari lalu

Rumah Irjen Sofyan Nugroho di Semarang Ambruk, Diduga Imbas Pembangunan Rumah Tetangga

7 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 11 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Dibatalkan

9 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

9 hari lalu

Tragis! Pasutri Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal