Jadi Bandar di Salatiga, Begini Cara Jeck Dapatkan Pil Koplo

Angga Rosa
Tersangka kasus narkoba Rendi Wahyudi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Salatiga. Foto: Sindonews/Angga Rosa.

Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. "Tersangka kami tangkap di rumahnya. Saat kami periksa, dia mengakui telah menyimpan obat terlarang dan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar,” katanya. 

Pihaknya menemukan paket kotak kardus warna coklat, empat botol plastik warna putih yang tiap botolnya berisi ribuan butir obat terlarang.  Setiap botol berisi 1.000 butir obat tablet warna putih berlogo huruf Y dan tujuh strip obat tablet dalam kemasan. 

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Salatiga untuk diperiksa lebih lanjut. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
27 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

27 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

2 bulan lalu

Ban Selip, Truk Boks Terguling di Jalan Lingkar Selatan Salatiga

2 bulan lalu

Kecelakaan Pemotor Berboncengan Tabrak Pohon di Salatiga, 1 Orang Tewas

2 bulan lalu

Kecelakaan di Tol Bawen–Salatiga, Innova Ringsek Hantam Belakang Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal