Jadi Tersangka, Ini Kronologi Perempuan di Magelang Rusak Masjid

Eka Setiawan
Kapolres Magelang, AKBP M Sajarod Zakun saat gelar perkara kasus perusakan masjid oleh seorang perempuan berinsial F, Selasa (13/12/2022). (Foto: Dok.Polres Magelang)

Menurut kapolres, dari pemeriksaan sementara, tersangka ini depresi. Dia hendak mengambil sertifikat tanahnya di bank, tetapi tidak diizinkan. 

“Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, rekaman video, mengamankan barang bukti termasuk koordinasi dengan RSJ Dr. Soerojo Magelang dan pihak Labfor,” katanya.

Kapolres mengungkapkan, akibat kejadian itu, Alquran, tirai pembatas dan kotak amal milik Masjid Al Mahfudz rusak. 

Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi tidak menahan F dengan pertimbangan tersangka sedang dilakukan observasi di rumah sakit jiwa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
26 hari lalu

MI di Gunungkidul Dibakar Orang Tak Dikenal, Siswa Terpaksa Belajar di Masjid

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

2 bulan lalu

Bentrokan di Bangkalan Berujung Penembakan, 1 Orang Terluka 2 Mobil Rusak

2 bulan lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

2 bulan lalu

Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal