KULONPROGO, iNews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Panjatan Kulonprogo, membongkar penipuan berkedok penggandaan uang. Pelaku SAR alias Win Alia Jo (47) warga Srandakan, Bantul diamankan dengan barang bukti uang Rp2,5 juta dan sebuah patung kuningan.
Kapolres Kulonprogo AKBP Tartono mengatakan aksi penipuan ini dilakukan oleh pelaku pada Rabu (8/1/2020) di Desa Kanoman, Panjatan.
Saat itu korban Prihadi menyerahkan uang Rp5 juta kepada pelaku yang dijanjikan akan menjadi Rp5 miliar.
BACA JUGA: Ganjar Bolehkan Warga Bangun Kerajaan, tapi dengan Syarat
Sebelumnya pelaku dan korban bertemu untuk ritual penggandaan uang. Saat itu selembar uang Rp100.000 digandakan menjadi enam lembar. Karena tidak ada hasil, korban yang merupakan purnawirawan melaporkan kasus ini ke polisi.
"Kita amankan tersangka dengan barang bukti Rp2 juta, patung kuningan dan taplak meja," ucap Tartono, Jumat (17/1/2020).