SEMARANG, iNews.id - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng Adhi Wiriana membantah jika Jawa Tengah disebut sebagai Provinsi termiskin di Pulau Jawa. Menurutnya, penghitungan kemiskinan tidak didasarkan atas tingkat PDRB Perkapita.
"Terkait pemberitaan hari ini, yang menyatakan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Perkapita (sebagai acuan) Jateng menjadi daerah termiskin merupakan berita hoax, kalau menurut saya," kata Adhi, Rabu (30/3/2022).
Dia mengatakan, bahwa benar PDRB per kapita atau pendapatan rata-rata penduduk jateng tahun 2021 adalah 38,67 juta per tahun. Namun demikian, jika dirata-rata, jumlah tersebut melebihi dari upah minimum yang telah ditentukan oleh Pemprov Jateng
Dia menyebut, tingkat pendapatan suatu daerah tidak linear dengan tingkat kemiskinan. Hal itu karena, PDRB disebut juga sebagai pendekatan kesejahteraan semu.
Selama ini, untuk menentukan tingkat kemiskinan suatu daerah, BPS Jawa Tengah menggunakan basic needs aproach atau pengeluaran masyarakat untuk membeli kebutuhan pokok. Metode ini melihat komponen dari makanan dan non makanan, seperti nasi, telur, pakaian, listrik, transportasi dan sewa rumah.