KAI: Advokat Dilarang Keras Melacur, Yang Melanggar Akan Disanksi

Angga Rosa
Suasana pelantikan 28aAdvokat Se- Jateng di Salatiga, Minggu (28/11/2021). Foto/Angga Rosa

Sementara itu, pada Minggu (28/11/2021), Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto melantik 28 advokat seluruh Jawa Tengah di Salatiga. 

Menurut Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, profesi advokat adalah profesi yang bergerak di bidang jasa bantuan hukum sekaligus sebagai salah satu pilar penegakkan hukum. “Untuk itu harus rajin buka data base,” ujarnya.

Meski advokat adalah bagian dari penegakan hukum, tetapi dalam praktiknya pengacara tidak memiliki kewenangan paksa meminta data atau mendatangkan saksi ke pengadilan. Kewenangan itu ada di penyidikan. “Kita hanya berwenang memberikan bantuan hukum saja,” katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
30 hari lalu

Tim Advokat Hotman 911 Dampingi Hukum Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun di Bandung

3 bulan lalu

Buron 6 Hari, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Anggota LBH Cianjur Ditangkap

3 bulan lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

3 bulan lalu

Pengurus DPN Peradi 2026-2031 Dilantik, Imam Hidayat: Perkuat Marwah Advokat

3 bulan lalu

Kasus Kematian Bripda Natanael, Polda Kepri Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal