Kakek Pembacok Pencuri Ikan di Demak Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Warga Kecewa

Sukmawijaya
Kasmito, terdakwa pembacok pencuri ikan divonis penjara 1 tahun 2 bulam dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Demak. (iNews/Sukmawijaya)

Vonis penjara satu tahun dua bulan dinilai tidak adil, lantaran hakim tidak melihat sebab akibat dari kasus tersebut. Namun lebih memfokuskan pada penganiayaan saja.

Puluhan warga datang dalam sidang tersebut/ kecewa dengan putusan hakim. Mereka menganggap Kasmito tidak bersalah, bahkan dianggap sebagai pahlawan dari desanya.

Terdakwa hanya melakukan pembelaan diri dari seorang yang telah melakukan tindak pencurian di tempat dia bekerja sebagai seorang penjaga tambak ikan.

“Keputusan hakim terhadap Kasmito,tidak adil. Kasmito berhasil menangkap pencuri hingga warga mengaggapnya sebagai pahlawan,” kata Azian Annas, tokoh agama.

“ Karena pascakasus tersebut, Desa Pasir semakin aman dari pencurian. Biasanya aksi pencurian sering terjadi setiap malam,” katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
9 hari lalu

Bakar Daun Kering di Kebun, Kakek di Blitar Tewas Terjebak Kobaran Api

11 hari lalu

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

2 bulan lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

2 bulan lalu

Viral Kakek di Lebak Ikat Perut Pakai Tali demi Tahan Lapar saat Jualan Kangkung

2 bulan lalu

Bejat! Kakek di Gowa Perkosa Keponakan Disabilitas hingga Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal