Kakek Pembacok Pencuri Ikan di Demak Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Warga Kecewa

Sukmawijaya
Kasmito, terdakwa pembacok pencuri ikan divonis penjara 1 tahun 2 bulam dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Demak. (iNews/Sukmawijaya)

DEMAK, iNews.id – Kasmito (75), kakekpembacok terduga pencuri ikandivonis hukuman penjara satu tahun dua bulan. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Deny Firdaus dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (15/12/2021).

Warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak itu harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama. Aksi pembelaan diri atas pencurian ikan tetap membawa pria lanjut usia ini di penjara.

Haryanto, kuasa hukum Kasmito menilai keputusan hakim hanya melihat sisi penganiayaan berat, sedangkan upaya pembelaan diri Kasmito dari aksi pencurian tidak dapat mengurangi hasil vonis. Atas keputusan tersebut, kuasa hukum Kasmito akan mengajukan banding.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan terduga pencuri ikan, Marjani, warga Desa Wonosari/ Kecamatan Bonang Demak sempat memancing emosi warga.

Lantaran di kolam ikan kawasan Desa Pasir kerap terjadi pencurian. Namun Kasmito yang berhasil menangkap pencuri malah dihukum penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
15 hari lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

20 hari lalu

Viral Kakek di Lebak Ikat Perut Pakai Tali demi Tahan Lapar saat Jualan Kangkung

22 hari lalu

Bejat! Kakek di Gowa Perkosa Keponakan Disabilitas hingga Hamil

28 hari lalu

Ngeri! Kakek di Malang Tewas Terlindas KA Arjuno Ekspres usai Rebahan di Rel

29 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal