Kakek Tunanetra Jadi Tersangka Pemalsuan Surat, Ini Penjelasan Polres Tegal

Yunibar
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Varizky saat memberikan keterangan pers. Foto: iNews TV/Yunibar.

TEGAL, iNews.id Polres Tegal angkat bicara mengenai penetapan tersangka terhadap Sueb (79) kakek tunanetra asal Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes. Sebelumnya, yang bersangkutan membuat laporan surat kehilangan sertifikat tanah untuk membuat sertifikat tanah baru.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Varizky mengatakan, Sueb ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 266 KUHP. 

Sebab surat sertifikat tanah milik Sueb tidak hilang. Melainkan dijual ke orang lain bernama Komisoh yang tak lain masih kerabat Sueb. 

Laporan polisi yang dibuat diduga menjadi alasan Sueb agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan sertifikat baru. Sebelumnya pelapor atas nama Komisoh melaporkan Sueb ke polisi atas pemalsuan surat-surat. 

‘Kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena mempertimbangkan hak-hak penyandang disabilitas, sehingga dalam proses penyidikan tidak dilakukan penahanan,” kata Vonny Varizky, Sabtu (4/2/2023).  

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
6 hari lalu

Detik-Detik Gedung Badminton Hogwan Roboh di Brebes, 2 Anak dan 1 Lansia Tewas

6 hari lalu

Gedung Badminton Hogwan di Brebes Roboh, 3 Orang Tewas Tertimpa Reruntuhan

19 hari lalu

Pendaki Remaja 16 Tahun Jatuh ke Kawah Gunung Slamet, Diduga Terpeleset saat Swafoto

21 hari lalu

Momen Kocak Siswa SD di Brebes Ikuti Lomba Makan Sate Bawang Mentah, Begini Reaksinya

2 bulan lalu

2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal