Kakek Tunanetra Jadi Tersangka Pemalsuan Surat, Ini Penjelasan Polres Tegal

Yunibar
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Varizky saat memberikan keterangan pers. Foto: iNews TV/Yunibar.

Sebelumnya, sueb mengaku kehilangan sertifikat miliknya. Namun ia justru ditetapkan tersangka oleh polisi. Sueb lalu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka melalui kuasa hukumnya. 

Pada 2018, Sueb melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Brebes karena terdapat dua sertifikat yang sama yang dimiliki Komisoh dan Sueb.

Gugatan dimenangkan Sueb dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi Semarang yang menyatakan sertifikat tanah milik Sueb yang sah. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
7 hari lalu

Detik-Detik Gedung Badminton Hogwan Roboh di Brebes, 2 Anak dan 1 Lansia Tewas

7 hari lalu

Gedung Badminton Hogwan di Brebes Roboh, 3 Orang Tewas Tertimpa Reruntuhan

20 hari lalu

Pendaki Remaja 16 Tahun Jatuh ke Kawah Gunung Slamet, Diduga Terpeleset saat Swafoto

22 hari lalu

Momen Kocak Siswa SD di Brebes Ikuti Lomba Makan Sate Bawang Mentah, Begini Reaksinya

2 bulan lalu

2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal