Kakek Tunanetra Jadi Tersangka Pemalsuan Surat, Ini Penjelasan Polres Tegal

Yunibar
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Varizky saat memberikan keterangan pers. Foto: iNews TV/Yunibar.

Komisoh merupakan pemegang sertifikat Sueb. Sebab jauh sebelumnya, sertifikat telah dijual oleh istri Sueb, Sapodi kepada Komisoh. Ia membeli tanah seluas 1.750 meter persegi milik Sueb sebesar Rp52 juta pada tahun 2010. 

Namun sertifikat tanah baru diserahkan istri Sueb pada tahun 2017 setelah pelunasan. Pada bulan yang sama, istri Sueb, Sapodi meninggal dunia. 

Setelah mendapatkan cukup bukti, Sueb akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Sueb karena mempertimbangkan hak-hak penyandang disabilitas. 

Terkait permohonan praperadilan terkait status tersangka Sueb ke Pengadilan Negeri Slawi, Polres Tegal hingga kini belum menerima surat kuasa dari Polda Jawa Tengah. 

Namun pada 9 Februari mendatang, kuasa hukum polres akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan tersangka Sueb. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
6 hari lalu

Detik-Detik Gedung Badminton Hogwan Roboh di Brebes, 2 Anak dan 1 Lansia Tewas

6 hari lalu

Gedung Badminton Hogwan di Brebes Roboh, 3 Orang Tewas Tertimpa Reruntuhan

19 hari lalu

Pendaki Remaja 16 Tahun Jatuh ke Kawah Gunung Slamet, Diduga Terpeleset saat Swafoto

21 hari lalu

Momen Kocak Siswa SD di Brebes Ikuti Lomba Makan Sate Bawang Mentah, Begini Reaksinya

2 bulan lalu

2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal