Dia menegaskan, Polres Tegal Kota tidak menangani substansi perkara tersebut, melainkan hanya membantu proses identifikasi awal terhadap anggota yang diduga terlibat.
“Kalau secara substansi tentunya nanti dari Polda atau Bareskrim, karena kita tidak menangani hal itu. Kita hanya membantu identifikasi awal,” ujarnya.
Kapolres juga mengonfirmasi bahwa Aiptu N diamankan pada Kamis (2/7/2026) malam oleh Bidpropam Polda Jateng. Setelah itu, langsung dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Dia memastikan anggota yang diamankan tersebut berpangkat Aiptu dan bertugas terakhir di Polsek Tegal Selatan, Polres Tegal Kota.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan yang mengaku sebagai istri siri Aiptu N melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami penyiksaan, penyekapan, hingga tekanan psikologis yang diduga berlangsung berulang dari oknum polisi tersebut.
Laporan itu kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian publik luas, hingga akhirnya ditangani oleh Bidpropam Polda Jateng dan Bareskrim Polri.