Kasus Dokumen Palsu, 2 Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara

Heri Purnomo
Dua terdakwa kasus dokumen palsu (memakai rompi tahanan) saat dibawa petugas Kejari Blora menuju rumah tahanan untuk menjalani hukuman. Foto: Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id - Dua kepala desa (kades), satu operator dan satu pendamping desa di Kabupaten Blora dijebloskan ke penjara terkait kasus dokumen palsu sebagai syarat mengikuti penjaringan tes perangkat desa. Mereka dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Blora untuk menjalani hukuman. 

Keempat orang ini dijemput petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Mereka dinyatakan terbukti bersama-sama membuat dokumen palsu sebagai syarat mengikuti penjaringan tes perangkat desa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora. 

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut melibatkan dua kepala desa. Masing-masing adalah Darno yang merupakan Kades Nginggil, Kecamatan Kradenan, dan M Kasno yang merupakan Kades Beganjing, Kecamatan Japah. 

Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko membenarkan adanya penjemputan itu. “Beganjing sama Nginggil sudah kami eksekusi kemarin sore,” kata Jatmiko, Kamis (29/9/2022). 

Sementara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blora dengan nomor perkara 69/pid.b/2022/pn bla, majelis hakim memutuskan M Kasno dan Moh Ramli yang merupakan pendamping desa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Buntut Ratusan Siswa Keracunan, Satgas MBG Blora Minta SPPG Sukorejo 2 Ditutup

6 hari lalu

136 Siswa dan Guru SMAN 1 Tunjungan Blora Keracunan Usai Santap MBG

8 hari lalu

Detik-Detik Pesawat Sky Ranger Diawaki 2 Kru Jatuh dan Terbakar di Persawahan Blora

8 hari lalu

Pesawat Sky Ranger Jatuh dan Terbakar di Blora, 2 Kru Selamat sebelum Api Membesar

11 hari lalu

Miris! Tukang Tambal Ban di Blora Dicoret Bansos karena Terdata Punya Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal