Kasus Konvoi Puluhan Pesilat di Sragen, Kapolres: Ada 10 Calon Tersangka

Joko Piroso
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat memberikan keterangan pers terkait konvoi puluhan anggota perguruan silat di Kecamatan Mondokan. (iNews/Joko Piroso).

SRAGEN, iNews.id - Jajaran Polres Sragen bakal menindak tegas aksi konvoi puluhan anggota perguruan silat di Kecamatan Mondokan. Pasalnya mereka membuat kegaduhan saat pelaksanaan PPKM darurat.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pihaknya menindaklanjuti pelanggaran PPKM darurat, termasuk aksi konvoi perguruan silat di sepanjang jalan Kecamatan Mondokan sampai Kecamatan Sidoharjo, akhir pekan lalu.

Menurut Kapolres, setidaknya ada 10 calon tersangka. Para tersangka bakal dijerat Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

“Sudah ada beberapa calon tersangka yang akan kami tetapkan dan kembangkan lagi ke atas. Bahkan ada yang di bawah umur,” kata Kapolres, Selasa (13/7/2021).

“Dalam pelaksanaan PPKM darurat tidak boleh melakukan kegiatan berkerumun dalam bentuk apa pun. Apalagi kerumunan ini sampai mengganggu masyarakat seperti yang dilakukan para calon pendekar tersebut,” katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Siswi SD di Sragen, Pelaku Ingin Kuasai Motor dan HP

57 tahun lalu

Pembunuh Siswi SD di Sragen Ditangkap Polisi, Motifnya Apa?

57 tahun lalu

Duduk Perkara Lansia di Sragen Dituduh Minta Tebusan usai Temukan Dompet, Berujung Damai

57 tahun lalu

Viral Lansia di Sragen Diduga Minta Tebusan usai Temukan Dompet, Begini Faktanya

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Ulang Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SD di Sragen, Ibu Korban Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal