S melakukan tindakan tersebut karena diduga loyalis Kepala Desa (Kades) Tahunan, Kecamatan Sale, KS (41) yang sudah lebih dulu ditahan atas dugaan kasus tambang liar dan kecelakaan kerja. S selama ini menjadi penyedia truk angkutan tambang milik KS.
“Jadi S ini penyedia truk, memprovokasi sopir-sopir truk dan pekerja tambang yang merupakan pekerja dari kades, sehingga terjadilah penutupan jalan tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya, sebenarnya ada empat orang yang dibawa ke Mapolres Rembang. Namun baru S yang diduga menjadi provokator blokade jalan. sedangkan tiga orang lainnya masih terus didalami perannya.
“Apakah tiga orang ini ikut terlibat langsung atau hanya sebagai saksi, nanti nunggu hasil pemeriksaan,” ucapnya.
Hery menyebut S nantinya tidak bisa langsung ditahan karena jika mengacu Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun. Tapi proses hukum tetap akan berjalan sebagaimana mestinya.