Kasus Pemblokiran Jalan Tambang, Polres Rembang Tangkap Terduga Provokator

Musyafa
Jalan yang diblokir di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang dibersihkan dengan alat berat. Foto: iNews/Musyafa Musa.

S melakukan tindakan tersebut karena diduga loyalis Kepala Desa (Kades) Tahunan, Kecamatan Sale, KS (41) yang sudah lebih dulu ditahan atas dugaan kasus tambang liar dan kecelakaan kerja. S selama ini menjadi penyedia truk angkutan tambang milik KS.

“Jadi S ini penyedia truk, memprovokasi sopir-sopir truk dan pekerja tambang yang merupakan pekerja dari kades, sehingga terjadilah penutupan jalan tersebut,” ujarnya. 

Dikatakannya, sebenarnya ada empat orang yang dibawa ke Mapolres Rembang. Namun baru S yang diduga menjadi provokator blokade jalan.  sedangkan tiga orang lainnya masih terus didalami perannya.

“Apakah tiga orang ini ikut terlibat langsung atau hanya sebagai saksi, nanti nunggu hasil pemeriksaan,” ucapnya. 

Hery menyebut S nantinya tidak bisa langsung ditahan karena jika mengacu Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun. Tapi proses hukum tetap akan berjalan sebagaimana mestinya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembakaran Kantor Tambang di Morowali Sulteng, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Di Hadapan Mahasiswa, Menhan Sjafrie Sebut Bencana Sumatera karena Kegagalan Menjaga Hutan 

57 tahun lalu

Warga Banyumas Geruduk DPRD, Tuntut Penutupan Penambangan di Lereng Gunung Slamet

57 tahun lalu

Polisi Kantongi Identitas 10 Provokator Pembakar Rumah di Tallo Makassar

57 tahun lalu

Bupati Bogor Dampingi Gubernur Jabar Silaturahmi dengan Warga Terdampak Tambang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal