Kejari Eksekusi 13 Orang ke Rutan Rembang terkait Kasus Pengeroyokan Nelayan dan Perusakan Kapal

Musyafa
Sebanyak 13 orang terpidana masuk ke Rutan, setelah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Rembang. (iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang mengeksekusi 13 orang terpidana kasus pengeroyokan dan perusakan kapal di perairan utara Desa Pangkalan, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang pada Januari 2021 lalu. Mereka dijebloskan ke Rutan Rembang sejak Rabu (1/9/2021).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rembang, Eko Hartoyo mengatakan kasus itu bermula ketika ada nelayan sama-sama melaut mencari ikan.

Tanpa disengaja baling-baling kapal korban dari Dusun Layur Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem menyangkut tali jaring milik terdakwa, KS, warga Desa Pangkalan Kecamatan Sluke, sehingga terjadi selisih paham.

KS yang sendirian merasa tidak terima dan kembali ke daratan untuk meminta bantuan rekan-rekannya. Berangkatlah KS bersama 12 orang lain mendatangi kapal korban di tengah laut.

Di situlah terjadi pengeroyokan terhadap empat orang nelayan, sehingga korban mengalami luka-luka. Selain itu, pelaku juga melakukan perusakan dua unit kapal milik korban.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
22 jam lalu

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Makanan

3 hari lalu

Nelayan Banten Nekat Tetap Melaut di Tengah Guyuran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

3 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polisi Perketat Patroli Larang Nelayan-Wisatawan Mendekat

5 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

5 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, 1 Pelaku Ditangkap 3 Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal