Kejari Eksekusi 13 Orang ke Rutan Rembang terkait Kasus Pengeroyokan Nelayan dan Perusakan Kapal

Musyafa
Sebanyak 13 orang terpidana masuk ke Rutan, setelah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Rembang. (iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang mengeksekusi 13 orang terpidana kasus pengeroyokan dan perusakan kapal di perairan utara Desa Pangkalan, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang pada Januari 2021 lalu. Mereka dijebloskan ke Rutan Rembang sejak Rabu (1/9/2021).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rembang, Eko Hartoyo mengatakan kasus itu bermula ketika ada nelayan sama-sama melaut mencari ikan.

Tanpa disengaja baling-baling kapal korban dari Dusun Layur Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem menyangkut tali jaring milik terdakwa, KS, warga Desa Pangkalan Kecamatan Sluke, sehingga terjadi selisih paham.

KS yang sendirian merasa tidak terima dan kembali ke daratan untuk meminta bantuan rekan-rekannya. Berangkatlah KS bersama 12 orang lain mendatangi kapal korban di tengah laut.

Di situlah terjadi pengeroyokan terhadap empat orang nelayan, sehingga korban mengalami luka-luka. Selain itu, pelaku juga melakukan perusakan dua unit kapal milik korban.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Cari Ikan di Laut, Nelayan di Tulungagung Temukan Mayat Mengapung di Teluk Popoh

3 hari lalu

Bentrokan Konvoi Perguruan Silat dan Warga di Sidoarjo, 1 Pemuda Terluka

7 hari lalu

Keributan di Kafe Semarang Libatkan Pengacara Berujung Saling Lapor

9 hari lalu

Nelayan asal Pangkep Tewas di Pantai Tangairi Sumba, Tersangkut Karang saat Cari Gurita 

11 hari lalu

Terungkap Motif Pengeroyokan Pria di SPBU Barru, Dipicu Persoalan HP dan Asmara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal