Kasus Pembunuhan di Comal Pemalang Terungkap, Polisi: Tersangka Terjerat Judi Online

Suryono Sukarno
Tersangka Alfianto (22) saat digelandang di Mapolres Pemalang. (Suryono Sukarno).

Kompol Gunawan mengatakan, selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.

“Tersangka  menemukan dan mengambil uang Rp3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp400.000 di dalam jok motor korban,” katanya.

Selain mengamankan tersangka Allfianto, Polres Pemalang juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.

“Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar hutang karena terjerat judi online,” ujar Wakapolres.

Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
19 jam lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Banjar, Kakek 62 Tahun Peragakan 20 Adegan

3 hari lalu

Polisi di Palembang Dipukul dan Ditikam Begal Motor, 2 Pelaku Ditangkap

4 hari lalu

Motif Pria Bunuh Ibu Kandung lalu Buang Mayat ke Sumur di Kuningan, Kesal Disuruh Salat

7 hari lalu

Driver Ojol di Batam Dibegal Penumpang, Motor dan HP Raib

8 hari lalu

Kronologi Marbot Masjid di Purwakarta Tewas Dibunuh saat Hendak Adzan Dzuhur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal