Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ary Wahyu Wibowo
Tersangka Nanang Tri Hartanto (memakai baju tahanan) pelaku pembunuhan siswi SMP di Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id – Pelaku pembunuhansiswi SMP di Kabupaten Sukoharjo terancam hukuman mati. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana hingga Undang-undang perlindungan anak. 

Kasus pembunuhan siswi SMP berinisial EI (14) yang jenazahnya ditemukan di kebun kosong belakang karaoke KCRI, Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol pada Senin (23/1/2023) lalu berhasil diungkap polisi. 

Kurang dari 24 jam, aparat Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap pelaku yang melarikan diri ke daerah Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (24/1/2023).

Pelaku adalah Nanang Tri Hartanto (21) warga Yogyakarta yang kos di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku bekerja sebagai manusia silver yang mengemis di jalanan.

Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi atas kasus dugaan pembunuhan seorang siswi yang mayatnya ditemukan di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

ART di Batam Diduga Bunuh Majikan, Motif Sakit Hati Sering Dimarahi

4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

5 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

5 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

7 hari lalu

Terungkap Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Hutan Batam, Ternyata Dibunuh Suami Siri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal