Kasus Pencabulan 13 Siswi SD oleh Oknum Guru di Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tim iNews.id
Kejari Cilacap menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan 13 siswi SD dari Penyidik Polres Cilacap. (Foto : Istimewa).

Sejumlah barang bukti dari pihak kepolisian juga diperlihatkan oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilacap yang menangani kasus pencabulan tersebut, termasuk menghadirkan tersangka. M sendiri diancam dengan pidana minimal 5 tahun penjara.

Sementara Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, aksi bejat guru berstatus PNS ini modusnya dengan iming-iming nilai agama tinggi.

"Tersangka ketika jam istirahat, meminta korban untuk tetap berada di dalam kelas. Kemudian aksi yang tidak pantas itu dilakukan dengan iming-iming akan mendapat nilai bagus,” katanya.

Setelah ditangkap polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku tidak bisa menahan hasrat nafsu ketika melihat anak kecil, sehingga melampiaskan nafsu kepada korban.

"Untuk tahap penyidikan pihak kepolisian mengangga sudah selesai karena telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun bila ada info lain dari masyarakat terkait perkembangan kasus dengan tersangka M ini, kami akan segera menindaklanjuti," tegas Rifeld.

Sebelumnya diberitakan pada tanggal 9 Desember 2021 bahwa seorang guru tega mencabuli 13 siswi yang masih di bawah umur. Untuk melancarkan aksi cabulnya, tersangka memaksa para korban dengan cara menarik korban dan dipangku kemudian meraba bagian paling sensitif para siswinya tersebut. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
27 hari lalu

Kasus Tragis di Medan, Siswi SD Bunuh Ibu Kandung Divonis 5 Bulan Perawatan-Pendampingan

28 hari lalu

Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu Kandung

30 hari lalu

Sesumbar Kebal Hukum, Pemuda Cabuli Siswi SD di Sidoarjo Tak Berkutik Ditangkap Polisi

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Siswi SD di Sragen, Pelaku Ingin Kuasai Motor dan HP

1 bulan lalu

Viral! Siswi SD di Sukabumi Menangis Usai Gagal Ikuti OSN karena Listrik Padam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal