Kasus Penemuan 4 Kerangka Manusia di Banyumas, 4 Tersangka Diancam Hukuman Mati

Saladin Ayyubi
Antara
Empat tersangka kasus penemuan mayat di Dukuh Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Banyumas diancam hukuman mati. (Foto: Antara)

PURWOKERTO, iNews.id – Empat tersangka pembunuhan berencana terhadap empat korban yang ditemukan dalam kondisi sudah menjadi kerangka manusia di Dukuh Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Banyumas, diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keempat tersangka dalam kasus itu, yakni ibu dan tiga anaknya. Yakni, Saminah (52), Irfan (32), Putra (27), dan Saniah (37).

Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, para tersangka bakal dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Khusus untuk tersangka Saminah dikenakan Pasal 480 KUHP di mana dia tidak terlibat dalam rangkaian pembunuhan maupun perencanaannya, namun dia menjual barang-barang milik korban,” katanya.

Menurut Kapolres, keempat tersangka itu merupakan saudara keempat korban. Motif pembunuhan adalah dendam yang didasari masalah tanah warisan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 jam lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

15 jam lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

2 hari lalu

Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Bojonegoro, Motif Frustrasi hingga Rasa Iba Terungkap

2 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

2 hari lalu

Misteri Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Terungkap, Pembunuh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal