Kasus Relawan Ganjar–Mahfud Dianiaya, 6 Oknum Anggota TNI Ditetapkan Tersangka

Eka Setiawan
Kasus Relawan Ganjar–Mahfud Dianiaya, 6 Oknum Anggota TNI Ditetapkan Tersangka (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak enam oknum prajurit TNI ditetapkan tersangka buntut insiden penganiayaan dua warga sipil yang merupakan relawan pendukung Ganjar – Mahfud. Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Kabupaten Boyolali.

“Betul (6 oknum prajurit TNI ditetapkan tersangka). Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M,” tulis Kepala Penerangan Kodam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).

Para pelaku saat ini ditahan di Denpom Surakarta. Sampai saat ini, sebut Kolonel Richard, penyidik Denpom Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Buka Jalan Ambulans, Driver Ojol di Makassar Malah Dianiaya Pengantar Jenazah

10 hari lalu

Sengketa 16 Lembu di Labuhanbatu Berakhir Damai, Penyebar Video Keterlibatan TNI Minta Maaf

26 hari lalu

Massa Bakar Kantor dan Mes Perusahaan Sawit di Labura usai Warga Tewas Diduga Dianiaya

27 hari lalu

Warga Labura Diduga Tewas Dianiaya, Keluarga Bawa Jenazah ke Polsek Minta Keadilan

1 bulan lalu

Kronologi 4 Anggota Brimob Ditikam di Labuan Bajo, Bermula karena Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal