Kasus Relawan Ganjar–Mahfud Dianiaya, 6 Oknum Anggota TNI Ditetapkan Tersangka

Eka Setiawan
Kasus Relawan Ganjar–Mahfud Dianiaya, 6 Oknum Anggota TNI Ditetapkan Tersangka (Foto: Istimewa)

 
“Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer (Pom), kemudian melalui Papera atau Perwira Penyerah Perkara dalam hal ini Danrem 074/WRT (Warastratama) dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur Militer (jaksa-Odmil) dan disidangkan di Pengadilan Militer (Dilmil),” ucap Kolonel Richard.

Kapendam melanjutkan, proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen.

“Pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
9 hari lalu

Buka Jalan Ambulans, Driver Ojol di Makassar Malah Dianiaya Pengantar Jenazah

14 hari lalu

Sengketa 16 Lembu di Labuhanbatu Berakhir Damai, Penyebar Video Keterlibatan TNI Minta Maaf

29 hari lalu

Massa Bakar Kantor dan Mes Perusahaan Sawit di Labura usai Warga Tewas Diduga Dianiaya

30 hari lalu

Warga Labura Diduga Tewas Dianiaya, Keluarga Bawa Jenazah ke Polsek Minta Keadilan

1 bulan lalu

Kronologi 4 Anggota Brimob Ditikam di Labuan Bajo, Bermula karena Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal