Kasus Seleksi Perangkat Desa, 8 Kades di Demak Divonis 2 Tahun Penjara

Antara
Sidang putusan kasus dugaan korupsi delapan Kepala Desa di Demak yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/4/2023). Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Delapan kepala desa (Kades) di Kabupaten Demak divonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Mereka dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus seleksi perangkat desa. 

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Delapan terdakwa yang diadili masing-masing Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," kata Arkanu, Selasa (11/4/2023)

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kesal Tak Diberi Salep, Oknum Kades di Bangkalan Diduga Pukul Perawat Puskesmas

13 hari lalu

KPK OTT Bupati Klaten Diduga terkait Suap BPK hingga Pengadaan Barang dan Jasa

21 hari lalu

Dugaan Suap Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

1 bulan lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

2 bulan lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Sri Lestari Korban Pembunuhan Sadis di Demak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal