Kasus Sengketa Tanah, Warga Tak Mampu Digugat Oknum Anggota DPRD Kota Semarang

Kristadi
DPD IKABH Jawa Tengah memberikan bantuan hukum kepada Suharti dkk, warga tidak mampu dan buta hukum yang digugat oleh oknum anggota DPRD Kota Semarang. (IST)

Dia menilai kasus ini sangat aneh, karena penggugat yang kebetulan tetangga dari tergugat, membeli rumah dengan status tanah negara (belum terbit sertipikat) melalui orang lain yang tidak menguasai tanah/rumah yang dibeli.

Secara hukum sudah jelas, kata dia, status tanah negara yang dapat mengajukan hak kepemilikan atas tanah adalah orang yang menguasai/menempati tanah tersebut. Keluarga Suharti menempati rumah tersebut sejak tahun 1957 dan selalu membayar pajak tiap tahunnya, namun ada pihak lain yang menjual rumah tersebut. 

“Penggugat sebagai tetangga depan rumah dan juga anggota DPRD, mestinya paham aturan hukum yang berlaku dan mengetahui tanah tersebut ada sengketa di internal keluarga, kok malah dibeli. Atas kasus ini, Kami juga sudah melaporkan balik ke Polda Jawa Tengah,” ujar Aris. 

“Untuk menghadapi gugatan perdata ini, Kami menerjunkan 11 Advokat  anggota IKADIN dan akan Kami tambah tim advokat sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
24 jam lalu

MTQ Nasional ke-31 Dibuka di Semarang, Menag: Bakal Digelar Tiap Tahun

5 hari lalu

Duduk Perkara Rumah Irjen Sofyan Nugroho Ambruk Diduga gegara Tetangga, Sudah 7 Tahun Bersengketa

6 hari lalu

Rumah Irjen Sofyan Nugroho di Semarang Ambruk, Diduga Imbas Pembangunan Rumah Tetangga

8 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 11 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Dibatalkan

10 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal