Kasus Sengketa Tanah, Warga Tak Mampu Digugat Oknum Anggota DPRD Kota Semarang

Kristadi
DPD IKABH Jawa Tengah memberikan bantuan hukum kepada Suharti dkk, warga tidak mampu dan buta hukum yang digugat oleh oknum anggota DPRD Kota Semarang. (IST)

Dia menilai kasus ini sangat aneh, karena penggugat yang kebetulan tetangga dari tergugat, membeli rumah dengan status tanah negara (belum terbit sertipikat) melalui orang lain yang tidak menguasai tanah/rumah yang dibeli.

Secara hukum sudah jelas, kata dia, status tanah negara yang dapat mengajukan hak kepemilikan atas tanah adalah orang yang menguasai/menempati tanah tersebut. Keluarga Suharti menempati rumah tersebut sejak tahun 1957 dan selalu membayar pajak tiap tahunnya, namun ada pihak lain yang menjual rumah tersebut. 

“Penggugat sebagai tetangga depan rumah dan juga anggota DPRD, mestinya paham aturan hukum yang berlaku dan mengetahui tanah tersebut ada sengketa di internal keluarga, kok malah dibeli. Atas kasus ini, Kami juga sudah melaporkan balik ke Polda Jawa Tengah,” ujar Aris. 

“Untuk menghadapi gugatan perdata ini, Kami menerjunkan 11 Advokat  anggota IKADIN dan akan Kami tambah tim advokat sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
22 jam lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

3 hari lalu

Tragis! Lutung Jawa Tersetrum Listrik hingga Tangan Nyaris Putus di Semarang

3 hari lalu

Pohon Besar Tumbang Timpa SDN Sendangmulyo 3 Semarang, Atap Bangunan Rusak

7 hari lalu

Mahfud Masuara Dorong Inkubator Bisnis Palu Masuk Fase Kedua, Pastikan UMKM Miliki Pasar Berkelanjutan

7 hari lalu

Tak Sia-Sia Perjuangan Yuslin Nursivin Dua Botha, Warga Sikka Akhirnya Nikmati Air Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal