Kejaksaan Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR Bank Salatiga

Angga Rosa
Salah satu tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit Perumda BPR Bank Salatiga saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Salatiga sebelum ditahan, Kamis (15/12/2022). Foto/IST

SALATIGA, iNews.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menahan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsipenyaluran kreditPerumda BPRBank Salatiga tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017, Kamis (15/12/2022). Ketiga orang tersangka masing-masing berinisial IRD, SSW, RDB.

Terhadap ketiga Tersangka dilakukan penahanan di Rumah TahananKota Salatiga sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Adapun kerugian negara kasus ini ditaksir sebesar Rp830,135.000 juta. 

Ketiga tersangka telah memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (primair) dan Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidiair). 

Kajari Salatiga Herwin Ardiono mengatakan, kasus ini bermula ketika Perumda BPR Salatiga pada 2011, 2012, 2013 dan 2017 mencairkan kredit kepada 35 debitur yang merupakan pegawai salah satu perusahaan. 

Pada perkembangannya pembayaran cicilan atas kredit tersebut macet sehingga dilakukan penagihan atau konfirmasi langsung ke debitur yang namanya tercatat pada formulir pengajuan kredit. 

"Setelah dilakukan penagihan/konfirmasi langsung ke debitur diperoleh informasi adanya pencairan dan pembayaran kredit yang tidak seseuai dengan syarat ketentuan dan SOP penyaluran kredit pada Perumda BPR Salatiga,” kata Harwin.

“Akibat perbuatan tersebut diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam penyauran kredit pada Perumda BPR Salatiga yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan daerah (Perumda BPR Salatiga)," ujarnya. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
9 jam lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

11 hari lalu

Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dicabut

11 hari lalu

Tok! Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Sang Ayah 4 Tahun

14 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

14 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal