Kejari Karanganyar Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo

Antara
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah saat memberikan keterangan di kantor Kejari setempat, Selasa (20/9/2022). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

KARANGANYAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsiBadan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari setempat, Selasa (20/9/2022). 

Dua tersangka yang dipanggil dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp1,16 miliar, yakni berinisial S selaku Kepala Desa Berjo aktif dan EK mantan Direktur BUMDes Berjo. 

Namun yang memenuhi panggilan penyidik Kejari hanya EK. Sedangkan tersangka S tidak hadir karena alasan sakit.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, tersangka EK dengan didampingi pengacara Ari Santoso datang di Kantor Kejari Karanganyar sekitar pukul 09.00 WIB.

Kedua tersangka, baik S maupun EK sebelumnya belum memberitahukan pengacara, sehingga pihak Kejari memfasilitasi untuk penunjukan seorang pengacara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Bandung, Ini Respons Dedi Mulyadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal