Kejati Jateng Tangkap 3 Buronan dalam Sepekan, Begini Kronologinya

Donny Marendra
Antara
Buron terpidana korupsi perusda BPR BKK Pati, Hendro bin Tarmuji saat digelandang di Kejari Pati. (iNews/ Atha Suharto)

SEMARANG, iNews.id – Tiga kejaksaan negeri di Jawa Tengah berhasil menangkap tiga buronan atau daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ketiga DPO itu dalam kurun waktu yang hampir bersamaan di lokasi berbeda.

Satu orang merupakan DPO terdakwa kasus korupsi dan dua DPO lainya merupakan terdakwa kasus pidana yang sudah divonis hakim.

"Ada tiga terpidana yang ditangkap pada 8 April 2021 di lokasi-lokasi yang berbeda," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto di Semarang, Jumat (9/4/2021).

Ketiga buron yang ditangkap tersebut masing-masing terpidana kasus tindak pidana korupsi Hendro yang dihukum berdasarkan putusan kasasi MA pada 2007, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Pati.

Sementara buron kasus tindak pidana perlindungan anak, Alfian Sutadi, ditangkap di Bekasi oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga. Serta terpidana anak Muhammad Amar Maruf ditangkap Kejaksaan Negeri Kebumen di Jakarta.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

4 hari lalu

Cari Ikan di Sungai, Warga Purbalingga Temukan Mayat Pria Tersangkut Jaring

6 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

6 hari lalu

Geledah Rumah Mewah di Manado, Kejati Sulut Sita Emas hingga Uang Rp18 Miliar

6 hari lalu

Demo Desak Eks Jampidsus Diadili di Kejati Jatim Memanas! Massa Lempar Telur Busuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal