Keluar Lapas, Mantan Bos Herbal Kembali Ditangkap Polisi

Saeful Efendi
Tersangka Al Farizi (42) saat ditahan di Mapolres Klaten. Foto: iNews/Saeful Efendi.

KLATEN, iNews.id – Mantan bos herbal Al Farizi (42) kembali ditangkap polisi setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara. Dia dijemput penyidik Polres Klaten atas aduan korban lainnya.

Menurut KBO Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto mengatakan, yang bersangkutan tidak sempat ke rumah begitu keluar lapas. 

Pria asal kota Bekasi itu kini dijerat pasal tentang penipuan dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Tersangka ini sudah inkrah untuk kasus penipuan yang kaitannya ramuan herbal. Sekarang kami kembangkan dan koordinasikan dengan JPU dan diterapkan pasal TPPU untuk pencucian uang aset-asetnya," ujarnya. 

Beberapa aset yang berhasil disita di antaranya beberapa bidang tanah dan bangunan yang berada Kota Pekalongan dan Kabupaten Nganjuk, uang tunai Rp3,7 miliar, enam mobil dan dua sepeda motor. Total ada aset senilai Rp5.069.000.000.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kronologi Bupati Gowa Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan TPPU

6 hari lalu

Profil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

6 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

8 hari lalu

Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Annisa ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp120 Miliar

20 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal