Keluar Lapas, Mantan Bos Herbal Kembali Ditangkap Polisi

Saeful Efendi
Tersangka Al Farizi (42) saat ditahan di Mapolres Klaten. Foto: iNews/Saeful Efendi.

"Aset-asetnya yang Rp5,6 miliar merupakan hasil pengembangan dari penyidik Polres Klaten. Kemudian untuk aset-aset lainnya kita masih koordinasi dengan PPATK. Jadi masih akan kami kembangkan lagi aset-asetnya,” ujarnya. 

Kasus penipuan yang dilakukan Al Farizi sempat viral pada tahun 2019. Berkedok kerja sama produksi jamu herbal, ia berhasil menipu 1.400 mitra bisnis dengan kerugian sekitar Rp14 miliar. Para korban tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia.

Iming-iming yang ditawarkan berupa keuntungan 12 persen setiap tujuh hari. Banyak korban yang tergiur dan akhirnya menyerahkan uang ke rekening pelaku. 

Al Farizi sempat menjadi buron sebelum akhirnya tertangkap pada Selasa (17/7/2018) di Garut, Jawa Barat. Saat itu ia bersama anak dan istri, dan di dalam mobil yang dikendarai terdapat uang tunai Rp3,38 miliar.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar

6 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

22 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

27 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

28 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal