Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian di Purbalingga Ditangkap Polisi

Tim iNews.id
Tersangka SR (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Purbalingga. Foto: Ist.

"Saat itu, pelaku melintas menggunakan sepeda motor melihat handphone di dashboard lalu mengambilnya. Kemudian dimasukkan ke dalam saku celana," kata Kasat Reskrim.

Kasus terungkap  atas kerja sama kepolisian dan masyarakat. Saat tersangka mengambil handphone, gerak geriknya dicurigai satpam perusahaan di dekat lokasi. satpam yang curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari.

"Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti handphone milik korban ada pada tersangka. Kemudian tersangka diamankan ke Polsek Bobotsari untuk proses lebih lanjut," katanya. 

Barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit handphone merk Realme C2 warna hitam dan sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai beraksi.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Karanganyar. Sampai di Desa Majapura, kemudian berbalik arah hendak kembali ke rumah. Saat itu, ia  melihat telepon genggam tergeletak di dashboard sepeda motor, sehingga kemudian mengambilnya.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

2 hari lalu

Sepak Bola Tarkam di Purbalingga Ricuh, Wasit Babak Belur Dikeroyok Massa

3 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

8 hari lalu

Cari Ikan di Sungai, Warga Purbalingga Temukan Mayat Pria Tersangkut Jaring

15 hari lalu

Dramatis! Kakek di Purbalingga Tewas di Atas Pohon Kelapa Setinggi 15 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal