Kemendikbudristek Izinkan Sekolah Gelar PTM 100 Persen, Ini Syaratnya

Riezky Maulana
Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat memantau pembelajaran tatap muka, Senin (13/9/2021). Foto: Ist.

Berikut aturan dalam SKB 4 Menteri yang diteken oleh Mendikbud ristek Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin 21 Desember 2021:

Satuan Pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga pendidik di atas 80℅ dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia 50℅ dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan:

1. Setiap hari. 
2. Jumlah peserta didik 100 persen.
3. Lama belajar paling banyak 6 jam. pelajaran per hari.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Semarang Buka Suara usai Disebut dalam Sidang Korupsi Chromebook

57 tahun lalu

Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tak Ada 2 Alat Bukti yang Cukup

57 tahun lalu

Kemendikbudristek Raih Tiga Penghargaan Kementerian dan Lembaga Negara Awards 2024

57 tahun lalu

7 Perguruan Tinggi di Jabar dan Banten Terancam Ditutup, Tak Penuhi Syarat Akreditasi

57 tahun lalu

Dinas Pendidikan Jabar Kaji Penghapusan Jurusan IPA-IPS dan Bahasa di SMA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal