Kemendikbudristek Izinkan Sekolah Gelar PTM 100 Persen, Ini Syaratnya

Riezky Maulana
Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat memantau pembelajaran tatap muka, Senin (13/9/2021). Foto: Ist.

Berikut aturan dalam SKB 4 Menteri yang diteken oleh Mendikbud ristek Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin 21 Desember 2021:

Satuan Pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga pendidik di atas 80℅ dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia 50℅ dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan:

1. Setiap hari. 
2. Jumlah peserta didik 100 persen.
3. Lama belajar paling banyak 6 jam. pelajaran per hari.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kabut Asap Karhutla Masih Selimuti Palangka Raya, PJJ Siswa Diperpanjang

1 bulan lalu

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, 271 Sekolah di Banjar Terapkan PJJ

2 bulan lalu

Kabut Asap Pekat Karhutla Selimuti Palangka Raya, Siswa TK Hingga SMP Diliburkan

10 bulan lalu

Wali Kota Semarang Buka Suara usai Disebut dalam Sidang Korupsi Chromebook

1 tahun lalu

Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tak Ada 2 Alat Bukti yang Cukup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal