Kemendikbudristek Izinkan Sekolah Gelar PTM 100 Persen, Ini Syaratnya

Riezky Maulana
Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat memantau pembelajaran tatap muka, Senin (13/9/2021). Foto: Ist.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerapkan hal tersebut. 

Syarat-syarat itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang ditandatangani pada 21 Desember 2021. 

Di dalam SKB itu tertulis bahwa syaratnya yakni, pembelajaran paling banyak enam jam pelajaran per hari, capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

Lalu, capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen, serta yang terakhir berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2.

Sekjen Kemendikbudristek Suharti mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Semarang Buka Suara usai Disebut dalam Sidang Korupsi Chromebook

57 tahun lalu

Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tak Ada 2 Alat Bukti yang Cukup

57 tahun lalu

Kemendikbudristek Raih Tiga Penghargaan Kementerian dan Lembaga Negara Awards 2024

57 tahun lalu

7 Perguruan Tinggi di Jabar dan Banten Terancam Ditutup, Tak Penuhi Syarat Akreditasi

57 tahun lalu

Dinas Pendidikan Jabar Kaji Penghapusan Jurusan IPA-IPS dan Bahasa di SMA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal