“Itu istilahnya pasir premium. Ada lagi dari Progo. Kalau Bengawan Solo kan lumpur. Misal mau datangkan pasir dari Kalimantan, konsekuensinya per kubiknya berapa, mau bangun gedung anggarannya Rp20 miliar bisa jadi Rp60 miliar (akan lebih mahal). Mau mencukupi untuk PSN mau dapat dari mana? Jadi tambang ilegal ini masih buka terus karena ada pasarnya,” bebernya.
Supriyanto meminta agar ada solusi misalnya diskresi dari pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatasi persoalan ini. Termasuk mempermudah izin-izin di bidang pertambangan.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Jateng Agus Sugiharto pada paparannya menyebut terhitung dari 2022 hingga Agustus 2023 tercatat ada 282 kasus penambangan tanpa izin alias penambangan ilegal dengan luas terdampak 298,7 hektare.
Dia merinci, standar operasional prosedur penerbitan izin mulai dari IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi, IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi, Perpanjangan IUP Operasi Produksi, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP untuk 1 daerah Provinsi dan IUP untuk Penjualan. Masing-masing membutuhkan waktu 14 hari. “Batubara (tambang) kita nggak ada (di Jateng), logam ada sedikit tapi kewenangan pusat,” ujarnya.
Sementara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng mencatat jumlah lokasi pertambangan di Jateng yang legal ada 245 lokasi, mulai tanah urug, andesit, pasir batu, batu gamping, basalt, pasir kuarsa, pasir gunung, trass hingga feldspar alias limbah mineral.