Karena mayoritas warga menolak akses jalan baru tersebut dan selama ini merupakan jalan buntu, maka warga kembali kerja bakti membangun taman gizi.
‘’Ternyata kerja bakti itu berbuah panggilan polisi,’’ kata Sriyanto yang juga anggota DPRD Jateng itu, Minggu (2/5/2021).
Sebagai warga yang baik, seluruh warga yang dipanggil memenuhi. Namun dalam penyelidikan polisi berdalih karena sudah adanya KRK, maka warga melalui penasihat hukum telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Penasihat hukum warga Dio Hermansyah mengatakan, sangat aneh tiba-tiba muncul KRK di tengah polemik warga dengan pengembang. Gugatan ke pengadilan sudah mendapatkan register nomor 206/Pdt,G/2021/PN/Smg.
“Jadi lahan yang jadi sengketa ini sekarang dalam status quo, maka semua proses hukum harus dihentikan sampai berkekuatan hukum tetap. Karena yang menjadi objek aduan ke polisi tersebut saat ini masih dalam proses gugatan di pengadilan,’’ katanya.