Konferensi Pers Polres Temanggung Hadirkan Anak di Bawah Umur, Polda Jateng Minta Maaf

Tim iNews.id
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (IST)

"Polda Jateng sangat mengerti dan paham UU SPPA dan UU Perlindungan Anak, termasuk perlakuan terhadap anak berhadapan dengan hukum di Temanggung yang masih di bawah umur," katanya.

Dia memastikan kepolisian memberikan pendampingan psikologi pada pelaku anak. Serta, lanjutnya, polisi tak melakukan penahanan terhadap si anak.

"Oleh karena itu sampai saat ini yang bersangkutan diberikan pendampingan psikologi dan tidak dilakukan penahanan. Kami ucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak. Hal ini menjadi evaluasi kami kedepannya agar kami bekerja lebih baik,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Usai Buka Baju dan Diduga Bakar Lahan, Anggota DPRD Mempawah Minta Maaf

24 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

28 hari lalu

Asap Tebal Kebakaran TPA Putri Cempo Masih Selimuti Solo, Water Bombing Digencarkan

28 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

29 hari lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal