KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Nonaktif Pemalang ke Pengadilan Tipikor Semarang

Antara
Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo saat ditahan KPK. (Antara)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa penerima suap dalam kasus dugaan suapjual beli jabatan di Kabupaten Pemalang ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dua terdakwa tersebut adalah Bupati nonaktif  Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).

"Jaksa KPK Ikhsan Fernandi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa MAW dan AJW ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Jawa Tengah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Dia mengatakan pula bahwa status penahanan dua terdakwa itu pada saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Semarang dan tempat penahanan sementara masih dititipkan pada Rutan KPK.

Mukti Agung Wibowo ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta, dan Adi Jumal Widodo ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta.

"Untuk agenda sidang perdana, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa akan dilaksanakan pada 27 Desember 2022," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Jubir KPK Johan Budi Sambangi Rumah Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas

15 hari lalu

Pasar Belik Hangus Terbakar, Pemkab Pemalang Siapkan Pasar Darurat

16 hari lalu

Geledah Disdikbud Bogor, KPK Angkut 2 Koper Kasus Potong Upah Pegawai Rp1,5 Miliar

18 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

20 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal