KPK Panggil Bos Perusahaan Swasta terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Banjarnegara

Raka Dwi Novianto
Jubir KPK Ali Fikri. (foto Antara)

Dalam perjalanan proyek, Budhi kerap memantau Kedy untuk melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo. Adapun, penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.

Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tetang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
21 jam lalu

Geledah Disdikbud Bogor, KPK Angkut 2 Koper Kasus Potong Upah Pegawai Rp1,5 Miliar

3 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

5 hari lalu

KPK Sita Dokumen Rektorat Unsoed terkait Kasus Suap, Ini Kata Plt Rektor

8 hari lalu

Kena OTT KPK, Begini Modus Suap Rektor Unsoed dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

9 hari lalu

Penampakan Warek I Unsoed Diperiksa KPK di Mapolresta Banyumas, Lempar Senyum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal