KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Kasus Jual-beli Jabatan

Antara
Carlos Roy Fajarta
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.idBupati PemalangMukti Agung Wibowo (MAW) resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditahan. Yang bersangkutan diduga menerima suap hingga Rp6,1 miliar. 

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) mengatakan, dalam pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar. 

Uang yang yang telah diterima MAW melalui Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU), selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar, dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022. Sebagai penerima ialah MAW dan AJW.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Bupati Langkat Syah Afandin Sepi usai Kena OTT KPK, Begini Kesaksian Warga

57 tahun lalu

Ricuh usai Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pendukung Adang Mobil Tahanan

57 tahun lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

57 tahun lalu

Usut Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pekalongan

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal