KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji ke Calon Jemaah, Berapa Nilainya?

Nur Khabibi
KPK mengungkap dugaan jual beli kuota haji ke jemaah. (dok. Kemenag)

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian tersebut.

Dalam proses ini, KPK telah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan para pejabat lainnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! KPK Temukan Ada Kuota Petugas Haji Diperjualbelikan ke Calon Jemaah

57 tahun lalu

Korupsi Kuota Haji: KPK Sudah Terima Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar  

57 tahun lalu

Kasus Suap Bupati Muara Enim, Sekda dan Anggota DPRD Diperiksa KPK di Polda Sumsel

57 tahun lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

57 tahun lalu

Rumah Bupati Langkat Syah Afandin Sepi usai Kena OTT KPK, Begini Kesaksian Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal