KPU Jateng: Bakal Calon Anggota DPD Harus Punya Dukungan Minimal 5.000 Pemilih

Angga Rosa
Komisioner KPU Jateng Putnawati saat menyosialisasikan pencalonan perseorangan pemilu anggota DPD pada pemilu 2024 di Salatiga. Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id – Divisi teknis pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Jawa Tengah Putnawati menyebut bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu 2024 harus mengantongi minimal 5.000 dukungan pemilih. Dukungan juga harus tersebar minimal di 18 kabupaten/kota. 

"Terdapat angka minimal dukungan dalam penginputan silon, minimal 5.000 dukungan dan tersebar minimal 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah,” katanya, Senin (26/12/2022).

Menurutnya, bakal calon anggota DPD untuk untuk mendaftar menjadi peserta pemilu 2024 harus sudah memenuhi syarat pencalonan. Jadi sebelum memenuhi syarat tidak bisa mendaftar.

“Kalau di pemilu 2019 bila belum memenuhi syarat pencalonan, sudah bisa mendaftar untuk menjadi peserta pemilu,” ujarnya.

Sampai saat ini permohonan dalam membuka akun silon KPU di Jawa Tengah sebanyak 16 orang. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
9 jam lalu

Kecelakaan di Pantura Batang, Sopir Diduga Mengantuk Tabrak Truk Mogok

5 hari lalu

Ngeri! Penjual Sayur Keliling di Kebumen Dibacok Warga, Luka di Leher dan Tangan

11 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Jalan Grobogan, Warga asal Ciamis

12 hari lalu

Truk Kontainer Bawa Paket Terbakar di Tol Solo-Ngawi, Api Merembet Dekati Permukiman

13 hari lalu

Densus 88 Tangkap Pemuda di Solo Diduga terkait Terorisme, Keluarga Minta Penjelasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal