Sementara itu, setelah kejadian pelaku Mundari langsung menyerahkan diri ke Polsek Kaloran. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Temanggung.
Kapolres meyakinkan bahwa kejadian ini adalah unsur pidana murni tanpa ada sentimen terhadap apapun. “Karena pelaku dan korban merupakan tetangga dan juga kerabat,” ujar Kapolres.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 340 tentang pembunuhan berencana/ subsider pasal 355 tentang penganiayaan.