Kronologi Penangkapan Penjual Tiket Palsu Piala Dunia U-17, Berawal Barcode Tak Terdeteksi

Eka Setiawan
R August
Subsatgas Gakkum Operasi Aman Bacuya Satgas Pamwil Jateng menunjukkan barang bukti tiket palsu Piala Duna U-17 di Solo. (IST)

Terkait kronologi peristiwa, Kombes Pol M Anwar Nasir yang merupakan Kasubsatgas Gakkum menerangkan korban AK pada awalnya mencari tiket pertandingan 16 besar antara Spanyol melawan Jepang. Setelah mencoba mencari di internet, dia menemukan akun Facebook yang menawarkan menjual tiket pertandingan dengan harga murah.

"Kemudian korban menghubungi pelaku lewat nomor WA yang ditulis pelaku di laman Facebook-nya. Harga yang ditawarkan pelaku sebesar Rp120.000 lebih murah dari harga tiket asli," ungkap Kombes Anwar.

"Kemudian korban dan pelaku bertransaksi, Korban mentransfer uang dan pelaku mengirim tiket palsu yang ada barcode-nya. Keduanya berjanji ketemu di Stadion Manahan," ungkapnya.

Namun, saat datang ke Manahan nomor pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Korban kemudian menghubungi petugas pengecekan tiket dan dinyatakan bahwa barcode tiketnya tidak sesuai dengan tiket yang sah.

Karena merasa tertipu, korban melaporkan kasusnya ke Polresta Surakarta yang selanjutnya berkoordinasi dengan Satgas Gakkum Operasi Aman Bacuya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal