Lanal Cilacap Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Ilegal, 2 Orang Ditangkap

Heri Susanto
Lanal Cilacap memperlihatkan barang bukti benih lobster yang diselundupkan secara ilegal. (Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id – Anggota PangkalanAngkatan Laut (Lanal) Cilacap berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan ekor benih lobster atau baby lobter. Penyelundupan ribuan ekor benih lobster ilegal ini berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya aktifitas jual beli benih lobster.

Terungkapnya penyelundupan benih lobster ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Lanal Cilacap. Anggota lanal mencurigai seorang pelaku yang membawa ribuan ekor benih lobster yang akan melakukan traksaksi jual beli.

Setelah dibuntuti, anggota Lanal kemudian menyergap dua orang pelaku saat melakukan transaksi penjualan ribuan benih lobster ini di jalan raya Melon, Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.

Dari tangan kedua pelaku, anggota Lanal mengamankan 3.300 ekor benih lobster yang berada dalam 18 kemasan kantong plastik. 

“Ribuan benih lobster ilegal jenis pasir dan mutiara ini didapatkan dari para nelayan yang mencari di perairan laut selatan Cilacap,” kata Pasitel Lanal Cilacap Mayor Laut Hary S Wahyu, Kamis (18/5).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Dangkal M 4,6 Guncang Cilacap Hari Ini, Berpusat di Laut

9 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

10 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

13 hari lalu

Kapal Nelayan Pendi Jaya Terbalik di Teluk Penyu Cilacap, 2 ABK Meninggal 7 Selamat

17 hari lalu

Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan di Cilegon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal